Ekstradisi – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ekstradisi adalah proses di mana seseorang tersangka Yang ditahan negara diserahkan kepada negara lain yang adalah negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.. Persetujuan atau perjanjian ekstradisi. Konsensus dalam hukum internasional adalah suatu negara tidak memiliki suatu kewajiban untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing, karena suatu prinsip …

: https://id.wikipedia.org/wiki/Ekstradisi