Putusan MK: bila diikuti dua paslon, pilpres hanya berlaku satu putaran dengan suara terbanyak yang berhak dilantik secara resmi oleh KPU. Keputusan MK: Pemenang Pilpres adalah yang Dapat Suara Terbanyak – Tirto.ID
: https://tirto.id/keputusan-mk-pemenang-pilpres-adalah-yang-dapat-suara-terbanyak-dmYJ