Dengan menyalakan lampu diharap bisa membantu penglihatan pengendara. Buat pemotor, tak menyalakan lampu di siang hari siap-siap dikenakan denda yang tertulis dalam Pasal 293 ayat 2 UU yang sama. “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari …
: https://oto.detik.com/motor/d-4288788/lupa-nyalakan-lampu-motor-di-siang-hari-ini-dendanya



