(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
: https://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2011/04/r2-nyalakan-lampu-siang-hari.html