Permenkes Nomor 23 Tahun 2016, Sembilan Tenaga Wajib Ada di Puskesmas

SANGGAU- Sekawanbaru.com – Dalam Program Nusantara Sehat Puskesmas wajib memiliki Sembilan tenaga kesehatan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tertuang pada Pasal 16 Ayat 3 disebutkan bahwa minimal tenaga kesehatan di Puskesmas terdiri dari dokter atau dokter layanan primer, dokter gigi …

https://sekawanbaru.com/2024/12/04/permenkes-nomor-23-tahun-2016-sembilan-tenaga-wajid-ada-di-puskesmas/