SANGGAU- Sekawanbaru.com – Dalam Program Nusantara Sehat Puskesmas wajib memiliki Sembilan tenaga kesehatan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tertuang pada Pasal 16 Ayat 3 disebutkan bahwa minimal tenaga kesehatan di Puskesmas terdiri dari dokter atau dokter layanan primer, dokter gigi …



