Salah satu cara penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum adalah mengandalkan tugas dan wewenang Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional adalah pengadilan internasional tertinggi di dunia. kedudukan Mahkamah Internasional ada di kota Den Haag, Belanda. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Internasional memiliki 15 orang hakim yang memiliki masa jabatan 9 tahun.
: http://www.sumberilmuhukum.com/2017/12/tugas-dan-wewenang-mahkamah.html