Berdasarkan kepada pendapat di atas, jika ekstradisi dipandang sebagai sebuah perjanjian internasional, maka ekstradisi harus menguatkan kembali prinsip-prinsip hukum yang telah ada sebelumnya, dalam hal ini adalah prinsip-prinsip hukum yang ada dalam berbagai konvensi internasional yang mengatur ketentuan tentang ekstradisi.
: https://www.academia.edu/35838449/EKSTRADISI_SEBAGAI_SEBUAH_PERJANJIAN_INTERNASIONAL

